Nada mayor dan minor dalam tangga nada dengan instrumen apapun, selalu dapat terdengar selaras di telinga kita ketika pemusik dapat memainkannya dengan kombinasi yang sesuai. Berbeda jika kombinasi mayor dan minor yang disusun dengan asal-asalan dan diubah perannya, harmoni itu menjadi petaka bagi telinga sang pendengar. Harmoni mayor dan minor kehidupan nyata juga seperti itu, ketika keduanya tidak disusun dengan rapi maka terdapat berbagai permasalahan pelik karena mayor dan minor yang tidak harmonis.
Kembali ke 1945
17 Agustus 1945, kemerdekaan Indonesia diproklamasikan oleh Soekarno, terbentuklah landasan negara ini, Pancasila dan UUD 1945. Landasan tersebut berasal dari nilai-nilai yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia. Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sila pertama pancasila karena saat itu, founding fathers kita menganggap bahwa mayoritas masyarakat Indonesia adalah umat beragama, jika nantinya ada orang-orang yang tidak percaya akan adanya Allah (Tuhan Yang Maha Esa) belum/tidak dipikirkan dalam pembentukan landasan negara ini. Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah sila kedua pancasila yang mengedepankan kolektivitas dan nilai-nilai yang dianut manusia pada umumnya yang lagi lagi merupakan nilai “mayoritas” umat manusia di Indonesia dan dunia pada umumnya. Persatuan Indonesia, sebuah kesatuan tidak akan dapat dibentuk tanpa mengakhiri ego pribadi setiap individu. Kesatuan terbentuk akan adanya kesamaan, nilai-nilai, dan berbagai elemen pemersatu mayoritas masyarakat Indonesia. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam kemusyawaratan/perwakilan, adanya pemimpin yang dipilih melalui mekanisme voting dimana suara mayoritaslah yang menentukan semakin memperkuat bahwa memang nilai-nilai Pancasila dibangun atas dasar nilai-nilai yang ada di mayoritas. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Sila terakhir pancasila ini menunjukkan betapa “rakyat” Indonesia yang tetap tertuju pada seluruh elemen masyarakat Indonesia dimana tetap saja konsep “adil” didalamnya menganut apa yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia. Dari sila kesatu hingga sila kelima, nilai-nilai mayoritas ditanamkan dengan gamblang pada Pancasila. Pertanyaan yang kemudian muncul dipikiran kita, mengapa harus mayoritas?
Pada dasarnya mayoritas adalah pihak yang paling berpengaruh pada keberlangsungan negeri ini, mayoritas selalu didahulukan, itulah mengapa di pelajaran PKn mengajarkan kita untuk mementingkan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi. Maslahat untuk umat manusia, rakyat, hingga terminologi “publik” menjadi gambaran betapa mayoritas memang berhak didahulukan dari pada minoritas.
The New Era of Minority
Akan tetapi dengan semakin massive globalisasi, paham liberalisme yang membalik terminologi mendahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi menjadi mendahulukan kepentingan pribadi dari kepentingan yang lain (mungkin termasuk kepentingan umum). Bermula dari globalisasi, mulai berkembang pemikiran yang baru yang diadopsi dari kaum liberal, yaitu affirmative action dimana minoritas dan selama ini dianggap lemah adalah pihak yang harus dihargai dan diperjuangkan hak-haknya. Setelah itu, muncul berbagai gerakan mendukung kaum minoritas meskipun mereka menyimpang dari nilai-nilai dan norma masyarakat serta agama di region tertentu. Lihat saja gerakan-gerakan tersembunyi tapi pasti (dan saat ini terang-terangan setelah US melegalkan pernikahan sesama jenis) tentang keberadaan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender), keberadaan para kaum penggiat hak wanita, hingga agama-agama baru yang bersifat merusak agama yang diakui, seperti Ahmadiah, Syiah, dan bahkan golongan pemikir seperti Jaringan Islam Liberal.
Sungguh aneh tapi nyata, gerakan-gerakan affirmative action sedikit banyak membawa pengaruh pada atmosfir negeri ini dalam berbangsa dan bernegara. Bagi mereka yang mendukung kaum minoritas dan dianggap lemah, langkah pengubahan peran, “pemaksaan” pengakuan masyarakat, hingga logika yang diputar balik menjadi sangat sah untuk dilakukan. Ide-ide untuk menerima kaum LGBT dalam kehidupan kita adalah salah satu “pemaksaan” pemikiran yang sebenarnya tidak diperlukan karena pada dasarnya mayoritas masyarakat tidak sepakat dengan hal itu, terlepas norma agama dan kemasyarakatan juga resisten terhadap hal tersebut. Keburukan-keburukan yang diprediksi akan timbul ketika mayoritas “dipaksa” menerima kaum minoritas menyimpang tersebut sudah sangat diperhitungkan oleh pemuka agama, tokoh masyarakat, hingga para negarawan Indonesia serta mayoritas masyarakat Indonesia. Kaum penggiat hak wanita pun tidak kalah semangat memperjuangkan hak wanita agar setara dengan pria. Jika kita ingin melihat secara default manusia dengan dua jenis kelamin ini memiliki peran masing-masing yang sama-sama penting di dunia. Laki-laki yang harus menjadi kepala keluarga, mencari nafkah, sedangkan wanita membantu sang suami untuk mengasuh anak yang merupakan aset berharga mereka kedepan, manakah yang lebih tinggi kedudukannya? Keduanya secara proporsional memiliki peranan yang sama krusial bagi kehidupan mereka masing-masing. Namun berbeda dengan pemikiran para pejuang “hak” wanita yang menginginkan wanita itu seperti pria, membuat terjadinya konflik peran yang berujung pada ketidaksepakatan, maka tidak heran jika banyak kasus perceraian terjadi. Hal itu disebabkan oleh perombakan peran yang sudah ideal membuat konflik peran memicu ketidakharmonisan. Mayoritas seolah-olah selalu menjadi Kurawa yang menindas Pandawa dalam kisah perwayangan, “ini hak mereka (minoritas) kenapa harus diganggu?” “Lalu mana hak kami (mayoritas)?”
The New Era of Minority bisa menjadi terminologi untuk era saat ini yang sudah terbolak-balik dan terasa karena pergerakan halusnya. Mulai dari opini publik yang di bentuk media, sorotan-sorotan keburukan mayoritas yang menindas minoritas, kebijakan-kebijakan yang membela mayoritas seperti permasalahan label agama di KTP, hingga netralisir yang dilakukan kaum muslimin terhadap golongan-golongan yang mengganggu fitrah agama Islam menjadi topik hangat yang terus mendulang rupiah jika sukses diberitakan. Mayoritas harus mengerti minoritas tapi tidak mengerti akan hak mayoritas itu sendiri. “Kaki di kepala, kepala di kaki” semua serba dibolak-balik, hak minoritas adalah sesuatu yang harus dihargai, diakomodir dan dijaga selama hak mereka tidak mengganggu hak mayoritas.
Majority holds bigger rights
Berbicara tentang hak asasi manusia, jika kita memainkan kuantitas dalam menentukan prioritas, siapakah yang memiliki hak lebih utama untuk didahulukan? Siapakah yang akan menimbulkan keburukan yang lebih besar jika haknya tidak dipenuhi? Siapa lagi jika bukan mayoritas. Ketika hak mayoritas tetap terpenuhi, dan hak minoritas tidak mengganggu hak mayoritas, semua akan lebih selaras dan tidak ada konflik peran, karena pada dasarnya masing-masing memiliki peran berbeda. Saling menghormati adalah kunci utama dalam mengakomodir hak minoritas dan mayoritas secara bersamaan. Hak minoritas bukanlah prioritas, karena hingga saat ini, memori yang ada pada mata pelajaran PKn ketika di SD adalah “Mendahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi”
Sudah saatnya nada mayor dan minor dibuat harmonis, setiap pihak memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Kita harus perbaiki sudut pandang dan pola pikir penghuni negeri penuh perbedaan ini karena sesungguhnya perbedaan kita menunjukkan banyak tangga nada yang akan harmonis jika disatukan dengan benar.
*Note: Tulisan ini merupakan tulisan yang pernah diterbitkan pada buku Hitam Putih Merah Putih milik Badan Otonom Economica FE UI